TUAL ( MALUKU TENGGARA )
" EVAV GENERATION "
Kota Tual adalah sebuah kota di Provinsi Maluku, Indonesia. Kota Tual pernah menjadi bagian dari Kabupaten Maluku Tenggara sebelum Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor 31 disahkan. Pembentukan Kota Tual sebagai daerah otonom pun pernah dipertentangkan secara hukum oleh beberapa pihak yang merasa tidak puas, kemudian berakhir di putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Kota Tual tetap sah dan memenuhi syarat sebagai kota otonom. Kini pemerintahan kota di sana telah berjalan efektif.
Kota Tual
Lambang Kota Tual
Peta lokasi Kota Tual
Motto '
Semboyan '
Slogan pariwisata '
Julukan
Demonim '
Provinsi Maluku
Ibu kota
Tual
Luas 254,39 km²
Penduduk
· Jumlah 51.081 (tahun 2005)
· Kepadatan jiwa/km²
Pembagian administratif
· Kecamatan
· Desa/kelurahan
Dasar hukum UURI Tahun 2007 Nomor 31
MEKANISME PEMBENTUKAN KOTA TUAL SESUAI UU
Jakarta, 30/1/2008 (Kominfo-Newsroom) – Gubernur Maluku Karel Albert Relahalu, mengatakan, seluruh persyaratan mekanisme dan prosedur pembentukan Kota Tual yang dilalui sudah selesai dan sesuai dengan amanat UU No 22 Tahun 1999, PP No. 129 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004 serta UUD 1945.
“Pembentukan Kota Tual di Maluku Tenggara (Malteng) didasarkan aspirasi masyarakat yang sudah ada sejak 1997,” ujar Karel dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materiil UU No 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku (UU Kota Tual), Rabu (30/1).
Gubernur Maluku yang hadir dalam persidangan sebagai pihak yang terkait mengemukakan bahwa pembentukan kota Tual mendapat dukungan para pemimpin adat atau raja.
“Dukungan para raja yang terdapat di Kabupaten Malteng tertuang dalam surat No.05/Pro/IV/2005 tertanggal 11 Maret 2005 beserta lampiran daftar dukungan elemen masyarakat dalam rangka pembentukan pemekaran kota Tual,” jelasnya.
“Dukungan para raja yang terdapat di Kabupaten Malteng tertuang dalam surat No.05/Pro/IV/2005 tertanggal 11 Maret 2005 beserta lampiran daftar dukungan elemen masyarakat dalam rangka pembentukan pemekaran kota Tual,” jelasnya.
Hal ini sesuai dengan Pasal 16 Ayat (1A) PP No 129 Tahun 2000 yang menyatakan adanya kemauan politik dari masyarakat sebagai salah satu prosedur pembentukan daerah.
Ia menjelaskan, di bagian penjelasan PP tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kemauan politik dari masyarakat adalah adanya pernyataan-pernyataan dari masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi politik dan lain-lain.
Bahkan Karel menambahkan, dukungan pembentukan kota Tual juga datang dari aliansi partai politik kab Malteng berdasarkan surat tanggal 8 Agustus 2005 perihal dukungan terhadap proses pemekaran kota itu.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Ketua DPRD Kab Malteng Mahmud Muhammad Tamher yang mengatakan, pembentukan kota Tual mendapatkan persetujuan dari 15 tokoh adat atau raja di wilayah Malteng.
“Di daerah Malteng terdapat 19 tokoh adat. Dari 19 tokoh ada tersebut, 15 diantaranya menyetujui pembentukan kota Tual,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, pembentukan kota Tual adalah pemekaran pemerintahan umum dan tidak merubah adat-istiadat. “Saya kebetulan adalah salah satu tokoh adat di kota tual dan untuk pemekaran Kota Tual sama sekali tidak mengganggu dan merugikan adat istiadat.”
Awalnya, permohonan uji materiil UU Kota Tual diajukan oleh masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Adat yang memiliki hak ulayat dan wilayah kekuasaan adat di wilayah Kab Malteng.
Melalui kuasa hukumnya Safriyanto Refa, Pemohon merasa UU Kota Tual baik formal maupun materiil bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) perubahan kedua UUD 1945, 18 B ayat (2) perubahan kedua UUD 1945, Pasal 20 ayat (1) perubahan kesatu UUD 1945, dan perubahan kedua UUD 1945.
Pemohon beralasan bahwa tidak ada persetujuan dari Bupati Kab Malteng untuk pembentukan Kota Tual. Sementara persetujuan yang dikeluarkan DPRD Kab Malteng terkait pembentukan Kota Tual tidak berdasarkan pernyataan aspirasi masyarakat Kab Malteng.
Bahkan, pemohon menilai belum pernah dilakukan penjaringan aspirasi masyarakat menyangkut dilaksanakannya peembentukan kota Tual dan selain itu persetujuan Gubernur Maluku terkait pembentukan kota itu tidak berdasarkan hasil penelitian daerah yang dilakukan oleh tim khusus.
RABU, 28 JANUARI 2009
TUAL - Walikota Tual M. M. Tamher mengatakan Pemerintah Kota Tual dalam tahun 2009 ini akan memberikan Kartu Tanda Penduduk Gratis kepada masyarakat keluarga miskin di Kota Tual dan Pembuatan Akte Kelahiran Gratis kepada masyarakat yang berdomisili di Kota Tual. Untuk pembuatan KTP ini khusus untuk keluarga mampu hanya dibebankan biaya administrasi sebesar Rp 5.000. hal ini disampaikan Walikota Tual M.M Tamher usai membuka pencanangan tahun 2009 sebagai tahun pelayanan KTP Nasional berbasis nomor Induk di Kota Tual. Dia mengtakan KTP memiliki nilai yang sangat penting seperti pasport dan SIM bhakan akan lebih penting lagi untuk pesta Demokrasi yakni Pemilihan Anggota Legislatif, anggota DPD dan Pemilihan Presiden. Kegiatan pencanangan KTP ini akan diakhiri dengan mekanisme simulasi pembuatan KTP dari Ketua RT sampai pada pemerintahan kota Tual yang diawalai oleh Walikota Tual M.M.Tamher, Walikota Kota Tual Adam Rahayaan serta Pelaksana Sekertaris Daerah Kota Tual Ali Rahayaan.